Pemerintah dan masyarakat menyadari perlunya perlakuan khusus terhadap wanita yang hamil di luar perkawinan, dan juga terhadap anak yang lahir dari kehamilan yang tidak diinginkan tersebut.
Anak yang lahir diluar perkawinan patut mendapatkan perhatian yang lebih serius lagi, agar anak tidak mengalami tekanan jiwa dan pengaruh buruk bagi masa depan serta perkembangan kepribadiannya.
Namun pada kenyataannya, terhadap anak yang lahir sebagai akibat dari hamil diluar perkawinan, mendapatkan sanksi social dari masyarakat sekitarnya. Sanksi social ini juga menimpa terhadap para wanita yang hamil di luar perkawinan. Masyarakat banyak yang mengabaikan hak-hak anak yang seharusnya mereka dapatkan, serta memperlakukan anak tidak sesuai dengan kewajiban yang terdapat dalam regulasi.
Partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam penyelesaian problematika social terhadap wanita yang hamil di luar perkawinan dan juga terhadap anak yang lahir di luar perkawinan.
Yang terpenting adalah bagaimana agar anak yang lahir di luar perkawinan ini dapat tumbuh berkembang dan tauhid nya dapat diselamatkan. Perlu ada semacam bank anak yang mampu menampung para anak-anak yang kelahirannya tidak diharapkan dan anak-anak ini mendapatkan hak asuhnya dan terjaga dengan baik hak haknya sebagai anak, serta yang terpenting keimanan dan keimanan anak dapat terselamatkan.