Indonesia telah mengakui perlindungan HAM sebelum adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948. Di tingkat internasional, Indonesia bahkan diakui sebagai negara yang berperan dalam mempromosikan HAM. Indonesia juga dinobatkan sebagai key player negara muslim yang paling demokratis oleh pemerintah Amerika Serikat dan Uni Eropa. Dalam konteks ASEAN, Indonesia memimpin dengan lahirnya Piagam ASEAN dan pembentukan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR). Bisa dikatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang berperan aktif dalam institusi internasional di bidang HAM. Hal ini juga bisa dilihat melalui fakta bahwa Indonesia telah menjadi anggota Dewan HAM PBB sebanyak lima kali yaitu pada tahun 2006, 2007, 2011, 2015, dan 2020.

Berangkat dari keaktifan Indonesia dalam institusi internasional di bidang HAM tersebut, khususnya sebagai anggota Dewan HAM PBB, penulisan buku ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang implikasi dari keanggotaan Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB terhadap kondisi penegakan HAM dalam ranah domestik. Apakah dengan seringkali Indonesia berhasil mendapatkan nominasi menjadi anggota Dewan HAM PBB, hal tersebut linier dengan kondisi di tingkat nasional yang seharusnya Indonesia menjadi role model penegakan HAM yang lebih baik?

Melalui buku ini, kami berharap dapat membantu pembaca memahami dengan lebih baik kompleksitas HAM dalam Hubungan Internasional, serta bagaimana Indonesia dapat mengambil manfaat dengan berdasar pada national interest (kepentingan nasional). Buku ini juga membahas dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam penegakan HAM secara domestic selama Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB. Semoga buku ini menjadi sumber inspirasi dan wawasan bagi para pembaca yang peduli dengan peran Indonesia dalam konteks diplomasi kemanusiaan dan pemerhati Hak Asasi Manusia di tanah air.