UU nomor 11 tahun 2009 mengatakan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Jadi kesejahteraan masyarakat tidak hanya dilihat dari kaya atau miskinnya seseorang, tapi juga terpenuhinya kondisi material ataupun spiritualnya.
Sebelum mengupayakan kesejahteraan masyarakat ada baiknya memulai dari menyejahterakan diri sendiri diantaranya yaitu dengan keadaan yang aman, keadaan yang selamat, keadaan yang tenteram dan keadaan yang sehat.
Selanjutnya yaitu kesejahteran masyarakat, terdapat berbagai indikator untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat diantaranya yaitu aspek pendidikan, aspek teknologi, aspek kesehatan, aspek ekonomi, peran pemuda dan tentunya peran masyarakatnya itu sendiri. Indikator-indikator tersebut yang dapat menjadi kunci dari keberhasilan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ulasan
Belum ada ulasan.