Buku berjudul, “Mengapa Keadilan bagi Penyalahguna Narkotika Perlu Direstorasi?” merupakan saripati dari sebuat studi yang dirancang untuk memberikan jawaban atas pertanyaan pokok terkait penyalahguna narkotika yang dijatuhi pidana penjara dan karenanya menjalani hukuman di penjara sehingga membuat penjara-penjara di Indonesia mengalami over-crowded. Secara simplistis, adakah model pemidanaan yang dapat menjawab persoalan tersebut. Buku ini menawarkan diversi berbasis restorative justice sebagai jawaban.
Melalui diversi berbasis restorative justice dapat dicapai beberapa keuntungan. Pertama, beban bahkan kelampauan kerja Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) dapat diringankan dan Aparat Penegak Hukum (Pidana) dapat lebih berkonsentrasi pada kasus-kasus yang mendatangkan kerugian besar bagi warga masyarakat, sebut saja korupsi, perdagangan orang, pencucian uang, penggelapan pajak, uang palsu dan terorisme. Kedua, BNN dan Kepolisian dapat lebih berkosentrasi dan mengerahkan sumberdaya yang dimiliki pada pemberantasan peredaran gelap narkotika ( yang digerakkan oleh kelompok kejahatan terogranisasi atau mafia (organized crime), yang bekerja melintasi batas geografis negara secara boarderless, digerakkan dengan dana yang besar sehingga mampu mempengaruhi dan melibatkan aparat penegak hukum dalam bertransaksi. Ketiga, proses rehabilitasi dan pemulihan bagi penyalahguna lebih berhasilguna (efektif) dan berdayaguna (efisien). Keempat, masyarakat dapat mengambil peran dan terlibat secara aktif dalam mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkotika.

Ulasan
Belum ada ulasan.