Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada beberapa tahun ini, penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak sudah cukup stabil. Dimana pajak memiliki kontribusi cukup tinggi dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Berbagai kebijakan dalam bentuk ekstensifikasi dan intensifikasi telah dibuat oleh pemerintah untuk dapat mencapai target dari sisi penerimaan pajak. Kebijakan ini dapat berpengaruh kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pajak. Selain itu, pemerintah juga memberikan kewenangan penuh kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak dengan sistem pemungutan self assissment system. Self assissment system mengharuskan wajib pajak untuk proaktif dalam 3M yaitu Menghitung, Menyetor, dan Melapor pajaknya sendiri. Hal tersebut menuntut semua pihak termasuk pemungut atau pemotong pajak mampu memahami dan mengaplikasikan setiap peraturan perpajakan yang sedang berlaku.

Buku ini diharapkan dapat memberikan kompetensi kepada pembaca agar mampu memahami, menganalisa, dan mengaplikasikan layanan digital pajak dengan mudah. Kami selaku penyusun menyadari banyak kekurangan dan kelemahan dalam proses penyusunan buku ini. Untuk itu penyusun akan menyambut gembira setiap tanggapan, kritik, saran dan sumbangan pemikiran dari pembaca buku ini. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.