Distribusi dana yang diamanahkan kepada para penerima bantuan (masyarakat miskin) menjadi point penting dalam mengatasi masalah kemiskinan, yakni pemberian dana bantuan dalam bentuk konsumtif atau produktif. Pemberian dana konsumtif tidak dapat secara signifikan dalam mengurangi angka kemiskinan, terlebih cara ini tidak memberikan kesempatan kepada para penerima untuk berusaha mencapai kesejahteraan keuangan. Oleh karena itu, pemberian dana produktif menjadi salah satu program yang diunggulkan oleh BAZNAS dalam rangka menurukan angka kemiskinan. Melalui pemberian dana produktif serta pendampingan dalam pengelolaan usaha, diharapkan Masyarakat miskin dapat secara mandiri memperoleh pendapatan dan perlahan memperbaiki kondisi ekonomi, sehingga tidak lagi termasuk dalam daftar penerima zakat dari kategori masyarakat miskin.