Belum efektifnya sanksi bagi terpidana korupsi serta besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi me-nuntut para akademisi berinisiatif memberikan solusi permasalahan bangsa tersebut. Salah satu tawaran yang diberikan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah pemberian sanksi perampasan aset terpi-dana korupsi sebagai hukuman pokok dalam perkara tindak pidana korupsi (saat ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang). Penempatan sebagai sanksi pokok ini dirasa sangat penting karena diharapkan akan berkontribusi secara langsung dalam penegakan hukum korupsi, yakni menjadi landasan yang kuat bagi hakim un-tuk memilih sanksi yang tepat bagi pelaku korupsi. Selain itu juga untuk memperkuat keyakinan para hakim dalam memutus perkara korupsi. Inilah sekaligus sebagai upaya yang extra ordinary bagi pe-nanganan korupsi, sebagaimana amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pembahasan ini terasa lebih lengkap dengan adanya perspektif hukum pidana Islam (fiqh jinayah). Lebih dari sebagai konsekuensi dan tuntutan atas keberadaan hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum yg hidup (living law) di negeri ini, fleksibilitas hukum pida-na Islam diharapkan dapat memberi kontribusi yang penting dalam perumusan aturan perampasan aset tersebut selain sebagai landasan normatif yang sangat efektif.
Atas dasar pemikiran itulah, buku yang merupakan hasil pe-nelitian kolektif penulis ini hadir di tangan pembaca. Selain itu juga dalam rangka melengkapi diskusi yang telah banyak berkembang seputar tindak pidana korupsi menurut hukum pidana dan hukum pidana Islam. Semoga kontribusi pemikiran yang ditawarkan da-pat memberikan wawasan kebaruan yang akan menyempurnakan perspektif terhadap tindak pidana korupsi sehingga dapat memberi arah dan pencerahan pada penguatan landasan dan kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Amin
Ulasan
Belum ada ulasan.