Berdasarkan temuan dalam studi, dapat dipetik tiga simpulan pokok. Pertama: proses penanganan penyalahgunaan narkotika sebagai victimless crime bervariasi, tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh tiap negara. Secara umum, kebijakan penanggulangan terhadap penggunaan narkoba ilegal dikelompokkan dalam dua ka tegori, yakni: regulasi dan kriminalisasi. Regulasi adalah kebija kan yang mengijinkan penjualan, pembelian, pemilikan, penguasaan serta penggunaan narkoba dalam jumlah tertentu, terbatas, ter kontrol, di tempat yang telah ditetapkan. Kriminalisasi adalah kebijakan yang menyatakan secara yuridis dalam Undang-undang pidana bahwa penggunaan narkoba ilegal tanpa hak, adalah tindak pidana.
Beberapa negara menyebut penyalahgunaan narkoba sebagai victimless crime, ada negara yang menggolongkan penyalahgunaan narkoba sebagai tindak pidana ringan, ada yang menggolongkan peya lahgunaan narkoba sebagai tindak pidana administratif, tetapi ada juga negara yang mengategorikan penyalagunaan narkoba se-bagai kejahatan konvensional. Melalui proses kriminalisasi maka penggunaan narkoba ilegal dinyatakan sebagai tindak pidana dan diancam pidana.
Simplexius Asa –
Ada beberapa penulisan kata dalam ulasan (kebija kan; ter kontrol; peya lahgunaan) yang salah. Mungkin bisa diperbaiki dulu.
Ribut Baidi, S.H., M.H. –
Buku yg sangat bagus utk menambah daftar literatur ttg Keadilan Restoratif yg saat ini msh sgt terbatas.
Sukses utk Pak Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H.
Syafruddin –
Banyak yang bisa kita dapatkan dari buku yang setebal 500an halaman karya Pak Simplexius Asa ini, terkait restorative justice. Banyak data, memperkaya informasi kita.
Ansgarius Jacintus Tae –
Buku yang sangat bagus. Bisa digunakan sebagai referensi untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta bisa menjadi literatur yang bagus tentang restorative justice. Mohon untuk diperhatikan lagi mengenai penulisan kata yang digunakan karena masih ada beberapa kata yang salah sehingga bisa diperbaiki.
Sukses selalu untuk Bpk. Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H.
Dr. Dodi Darmakusuma –
Buku ini sangat penting menjadi referensi, bukan hanya bagi mereka yg mendalami ilmu hukum, tetapi juga bagi siapa saja yg memiliki kompetensi keilmuan yg berkaitan dengan narkotika dan psikotropika, seperti dokter dan farmakolog, serta ahli bidang lain yg terkait dgn penelitian dan pengajaran tentang senyawa psikotropika dan narkotika…. Terimakasih telah menjelaskan aspek hukum atas material yg sangat penting ini dalam bahasa filosofis yg sangat mendasar…. kemanusiaan
Dr. Sintha Purimahua, M.Kes –
Luarbiasa tulisan ini, konten yg mengedukasi dan menggugah persfektif kita tentang narkoba sebagai kriminal atau bukan tergantung dari negara/pemerintahnya
jeremy –
buku yang sangat baik, banyak yg bisa kita dapat dari buku ini 🙏🏽
david bw pandie –
Sukses Adik Simpleks. Mengapa perbandingan dipilih pada tiga negara ini. Apakah sistem hukumnya berbeda atau kasus narkobanya banyak akibat jaring2 hukum yg lemah. Sebab narkoba sangat berbahaya menyebabkan lost generation. Apakah jaring2 hukum dpt menjerat jaring2 pasar narkoba yg gigantik atau sebaliknya jaringan pasar narkoba lebih kuat dan dapat menjinakkan atau bahkan merobek jaring2 hukum. Sukses
Prof. Dr. I Gusti bagus Arjana, M.S –
Ringkasan buku bagus sudah mengulas secara singkat tentang isi buku yang mengkaji aspek hukum penyalahgunaan Narkoba dan benar-benar membuktikan bahwa buku ditulis oleh seorang akademiisi pakar hukum. Komentar Saya hanya tentang judul, sebaiknya yang ditonjolkan judul dalam bahasa Indonesia karena bukunya berbahasa Indonesia, tentang istilah hukum dalam bahasa Inggris sebaiknya diulas tersendiri pada Bab I Pendahukluan atau uraian singkat dalam Kata Pengantar.
Victor Itho –
buku yang lumayan menarik, diluar faktor editing teknis (huruf, tanda baca, dll) buku ini dapat memberi sudut pandang baru dan pencerahan bagi orang-orang yang berkecimpung dalam ilmu hukum….. terutama tentang restorative justice….
Alvin –
Bukunya bagus!
Heryanto Amalo –
Buku dengan ulasan yang menarik, dapat menjadi referensi bagi dosen dan mahasiswa hukum, serta praktisi hukum. Sukses selalu bpk. DR. Simplexius Asa, SH.,MH.