Berdasarkan temuan dalam studi, dapat dipetik tiga simpulan pokok. Pertama: proses penanganan penyalahgunaan narkotika sebagai victimless crime bervariasi, tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh tiap negara. Secara umum, kebijakan penanggulangan terhadap penggunaan narkoba ilegal dikelompokkan dalam dua ka tegori, yakni: regulasi dan kriminalisasi. Regulasi adalah kebija kan yang mengijinkan penjualan, pembelian, pemilikan, penguasaan serta penggunaan narkoba dalam jumlah tertentu, terbatas, ter kontrol, di tempat yang telah ditetapkan. Kriminalisasi adalah kebijakan yang menyatakan secara yuridis dalam Undang-undang pidana bahwa penggunaan narkoba ilegal tanpa hak, adalah tindak pidana.
Beberapa negara menyebut penyalahgunaan narkoba sebagai victimless crime, ada negara yang menggolongkan penyalahgunaan narkoba sebagai tindak pidana ringan, ada yang menggolongkan peya lahgunaan narkoba sebagai tindak pidana administratif, tetapi ada juga negara yang mengategorikan penyalagunaan narkoba se-bagai kejahatan konvensional. Melalui proses kriminalisasi maka penggunaan narkoba ilegal dinyatakan sebagai tindak pidana dan diancam pidana.