Surat Perjanjian Penerbitan Buku

Yang bertandatangan di bawah ini:

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Nama: Muhammad Nichal Zaki
Profesi: Pimpinan Redaksi Penerbit Alinea (CV. Alinea Media Dipantara)
Alamat: Kav. Permata Beringin IV No. G12 Wonosari, Ngaliyan, Semarang

Dalam jabatannya tersebut di atas dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Penerbit Alinea (CV. Alinea Media Dipantara), selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu:

  • Bahwa Pihak Pertama adalah penulis, pemilik, pemegang hak cipta atas naskah yang berkeinginan menjadikan buku untuk dijual bebas secara komersil.
  • Bahwa Pihak Kedua adalah perusahaan penerbitan yang dalam menjalankan usahanya menyunting, memperbanyak dan memasarkan/menjual buku kepada konsumen umum.

Para pihak dengan ini sepakat, setuju mengadakan perjanjian penerbitan buku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Kesepakatan

  1. Efektif sejak diisinya surat perjanjian ini, para pihak dengan ini sepakat, setuju Pihak Pertama memberikan izin, hak, wewenang, kuasa kepada Pihak Kedua untuk menyunting naskah menjadi buku dengan ISBN.
  2. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Kedua adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan untuk mempublikasikan, memperbanyak, dan menerjemahkan naskah tersebut ke bahasa lain.

2. Ruang Lingkup Perjanjian

  1. Pihak Pertama menyediakan naskah dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini beserta informasi yang diperlukan dan Pihak Kedua menyunting naskah tersebut menjadi buku, memperbanyak, serta kemudian memasarkan dan/atau menjual buku tersebut kepada konsumen umum.

3. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

  1. Memberikan naskah sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 perjanjian ini secara lengkap/utuh beserta informasi terkait naskah tersebut kepada Pihak Kedua dalam rangka menyunting naskah menjadi buku.
  2. Memberikan tanpa terkecuali bantuan informasi dan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam penyuntingan naskah tersebut menjadi buku.
  3. Dengan ini Pihak Pertama memberikan izin, wewenang, hak, kuasa tanpa terkecuali kepada Pihak Kedua seperti halnya Pihak Pertama melakukan sendiri untuk menyunting naskah menjadi buku sesuai dengan pertimbangan kebutuhan pasar.
  4. Pihak Pertama berhak atas royalti yang besarnya akan diatur dalam pasal tersendiri dalam perjanjian ini.

4. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

  1. Menerima dari Pihak Pertama naskah sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 perjanjian ini secara lengkap beserta informasi terkait naskah tersebut dalam rangka menyunting naskah menjadi buku menurut pertimbangan kebutuhan pasar.
  2. Menerima tanpa terkecuali bantuan informasi dan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam menyunting naskah tersebut menjadi buku.
  3. Dengan ini Pihak Kedua menerima izin, wewenang, hak, kuasa tanpa terkecuali dari Pihak Pertama untuk menyunting naskah menjadi buku.
  4. Pihak Kedua menyunting naskah menjadi buku menurut pertimbangan kebutuhan pasar.
  5. Pihak Kedua berkewajiban membayar kepada Pihak Pertama royalti yang besarnya akan diatur dalam pasal tersendiri dalam perjanjian ini.

5. Jaminan Para Pihak

  1. Pihak Pertama dengan ini menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Pertama adalah pihak satu-satunya pemilik yang berhak, berwenang, berkuasa atas naskah sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 perjanjian ini oleh karenanya dengan ini Pihak Pertama berhak untuk memberikan izin, hak, wewenang, kuasa kepada Pihak Kedua untuk menyunting naskah menjadi buku.
  2. Pihak Pertama dengan ini menjamin bahwa Pihak Kedua adalah pihak satu-satunya yang diberikan izin, hak, wewenang, kuasa oleh Pihak Pertama untuk menyunting naskah menjadi buku atas naskah dengan judul seperti tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini.
  3. Pihak Pertama menjamin bahwa naskah tersebut merupakan naskah asli yang ditulis oleh Pihak Pertama oleh karenanya dengan ini Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua serta membebaskan segala tuntutan dan/atau dakwaan hukum baik pidana dan/atau perdata dari pihak manapun sehingga akibat yang ditimbulkan dari perjanjian ini menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama sepenuhnya.
  4. Pihak Pertama menjamin naskah tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini tidak mengutip tentang bagian isi, judul, foto, ilustrasi, halaman/cover dan atau kelengkapan lainnya dari naskah/buku/tulisan lain melebihi batas yang diperbolehkan oleh undang-undang hak cipta, oleh karenanya dengan ini Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan dan dakwaan hukum yang ada apabila dikemudian hari diketahui Pihak Pertama melanggar hak cipta.
  5. Bahwa isi naskah yang akan disunting menjadi buku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 perjanjian ini menjadi tanggungjawab sepenuhnya Pihak Pertama dan di luar tanggungjawab Pihak Kedua.
  6. Pihak Pertama menjamin tidak akan membuat naskah lain yang isinya sama atau menyamai naskah yang diserahkan kepada Pihak Kedua dalam perjanjian ini serta tidak akan membantu atau memberi izin dengan cara bagaimanapun juga usaha untuk menerbitkan naskah semacam itu oleh pihak lain oleh karenanya atas pelanggaran ini Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari pembayaran royalti atas naskah penerbitan yang disusun oleh Pihak Pertama tersebut.
  7. Pihak Kedua menjamin tidak akan mengalihkan baik seluruhnya maupun sebagian setiap izin, hak, wewenang, kuasa yang diperoleh dari perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan Pihak Pertama, oleh karenanya segala tindakan tersebut menjadi batal demi hukum tanpa mengurangi hak Pihak Pertama untuk membatalkan, mencabut izin, hak, wewenang, kuasa perbanyakan dan pemasaran dalam perjanjian ini.

6. Penulisan dan Editorial

  1. Pihak Kedua akan menyunting naskah seperti tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini menjadi buku sesuai dengan isi yang ada dan apabila terdapat perubahan harus dengan persetujuan terlebih dahulu Pihak Pertama.
  2. Tanpa mengubah makna dan tujuan sesungguhnya Pihak Kedua berhak seperlunya menyempurnakan dan menyunting judul dan isi naskah Pihak Pertama menurut susunan tata bahasa yang baik dan kebiasaan yang lazim berlaku dalam dunia penerbitan buku pada umumnya.
  3. Tanpa mengurangi hak Pihak Pertama untuk memberikan usul dan saran, Pihak Kedua berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menetapkan desain dan format halaman muka/cover buku.
  4. Naskah dengan judul seperti tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini disusun dalam bentuk buku dalam bahasa Indonesia atau bahasa lain sesuai kebutuhan pasar.
  5. Apabila buku yang merupakan hasil penulisan oleh Pihak Pertama dengan judul seperti tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini akan diterjemahkan dalam bahasa asing atau diadaptasi dalam bentuk lain maka akan diatur dalam pasal tersendiri dalam perjanjian ini.
  6. Dalam penyuntingan naskah menjadi buku dalam perjanjian ini Pihak Kedua akan membantu mengerjakan teknis pemotretan, pembuatan illustrasi dan aspek teknis lainnya untuk dan atas nama Pihak Pertama.
  7. Dalam buku hasil penulisan dalam perjanjian ini Pihak Pertama akan mempergunakan nama pena seperti tersebut dalam pasal 1, segala risiko dan tanggungjawab atas penggunaan nama tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama sepenuhnya.

7. Pembiayaan dan Perbanyakan Buku

  1. Dalam hal perbanyakan buku atas permintaan Pihak Pertama, seluruh biaya produksi ditanggung oleh Pihak Pertama, sesuai dengan harga yang disepakati sebelumnya. Setelah kerja sama disepakati, Pihak Pertama wajib memberikan uang muka (down payment) minimal 50% kepada Pihak Kedua. Sementara itu, pelunasan sisa pembayaran dilakukan ketika proses selesai dan hasil produksi (buku) siap dikirimkan ke Pihak Pertama.
  2. Jumlah minimal cetak adalah 4 eksemplar. Jumlah tersebut sudah termasuk alokasi untuk diserahkan pada Perpusnas (2 eksemplar) dan Perpusda (1 eksemplar) sebagai deposit bahan pustaka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam (Pasal 4) serta arsip penerbit (1 eksemplar).
  3. Sebelum cetak perbanyakan (massal), Pihak Pertama wajib dan diharuskan meneliti terlebih dahulu halaman muka/cover, naskah bersih hasil suntingan/cetak coba/semacamnya sekurangnya satu kali dan kemudian membubuhi persetujuan cetak. Dan apabila oleh karena satu dan lain hal Pihak Pertama tidak dapat melakukan kewajiban tersebut maka dengan ini Pihak Pertama memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk dan atas nama Pihak Pertama dengan itikad baik melaksanakan sendiri hal-hal tersebut. Kondisi ini selain untuk efisiensi waktu juga menghemat biaya penerbitan naskah tersebut.
  4. Dikecualikan pembatasan izin, hak, wewenang, kuasa Pihak Kedua untuk mengalihkan baik sebagian maupun seluruhnya dalam perjanjian ini bahwa Pihak Kedua diberikan izin, hak, wewenang, kuasa menunjuk perusahaan percetakan untuk memperbanyak buku hasil penulisan dalam perjanjian ini.
  5. Apabila buku hasil penulisan/penyuntingan dari naskah seperti yang tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini akan dicetak ulang/diperbanyak ulang maka segala ketentuan, hak, kewajiban yang terdapat dalam perjanjian ini tetap berlaku bagi kedua belah pihak, kecuali ditentukan lain.

8. Pemasaran dan Penjualan

  • Pihak Kedua berhak sepenuhnya memasarkan buku hasil penulisan dalam perjanjian ini secara bebas sesuai dengan strategi dan jaringan pemasaran yang dimiliki oleh Pihak Kedua.
  • Untuk keperluan promosi, resensi, hadiah, dokumentasi dan hal-hal lain terkait pemasaran, Pihak Kedua berhak atas dan dapat menggunakan maksimal 50 eksemplar dari jumlah perbanyakan dalam perjanjian ini secara cuma-cuma/gratis tanpa membayar royalti.
  • Buku dalam edisi bahasa Indonesia hasil penulisan dari naskah dengan judul seperti tersebut dalam pasal 1 perjanjian ini hanya akan dipasarkan di wilayah Indonesia.
  • Harga jual, strategi, tata cara penjualan ditentukan dan merupakan hak sepenuhnya Pihak Kedua tentunya dengan saran Pihak Pertama.
  • Untuk mengoptimalkan penjualan buku tersebut, para pihak bersepakat untuk melakukan kegiatan promosi sebagai berikut.
    • Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama melakukan promosi langsung maupun tidak langsung. Untuk masalah teknis, biaya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan promosi akan dibuat kesepakatan tersendiri.
    • Pihak Kedua dapat melakukan promosi buku tersebut baik dilakukan sendiri ataupun melalui pihak ketiga diseluruh media promosi tanpa terkecuali yang didalamnya termasuk media internet atau dunia maya.
    • Dengan ini Pihak Pertama memberikan hak, izin wewenang dan kuasa kepada Pihak Kedua untuk mempublikasikan baik judul, halaman muka, sebagaian isi atau ringkasan isi buku dalam rangka promosi.

9. Royalti dan Pembayaran

  • Besarnya royalti adalah 10% dihitung dari harga jual atas buku yang laku terjual.
  • Besarnya royalti yang tersebut tidak berlaku apabila terdapat pesanan/pembelian dalam jumlah besar yang menghendaki harga di bawah harga normal yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Buku yang masuk dalam daftar lelang akan dijual dengan harga khusus di bawah harga normal.
  • Buku yang masuk dalam daftar lelang (buku yang penjualannya tidak baik) adalah buku yang mempunyai daya jual kurang dari 5 (lima) buku/eksemplar per bulan selama 3 bulan berturut-turut dan stok pada Pihak Kedua melebihi daya serap pasar selama 1 tahun.
  • Pemberitahuan buku hasil penulisan dalam perjanjian ini apabila masuk dalam kategori daftar lelang akan diberitahukan secara tertulis oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
  • Jika buku hasil penulisan dalam perjanjian ini masuk dalam daftar buku lelang maka Pihak Pertama akan tetap berhak atas royalti yang besarnya 10% (sepuluh persen) dikalikan jumlah buku/oplag penjualan lelang dikalikan harga lelang buku tersebut.
  • Pembayaran royalti dilakukan dengan ketentuan:
    • Royalti Pihak Pertama akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 25 setiap bulan Desember setelah perhitungan penjualan buku selama 1 tahun selesai dihitung dan dilaporkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
    • Khusus untuk keuntungan dari hasil pra-penjualan (pre-orer) bisa dicairkan dalam paling lambat 4 minggu pascasirkulasi buku dilakukan.
    • Pembayaran royalti dilakukan dengan transfer ke rekening:

10. Cetak Ulang

  1. Pihak Kedua wajib memberitahukan dan menegaskan secara tertulis kepada Pihak Pertama bahwa Pihak Kedua bermaksud akan memperbanyak atau mencetak ulang atau sebaliknya tidak akan mencetak ulang lagi buku dalam perjanjian ini.
  2. Pihak Kedua akan mencetak kembali buku hasil karya Pihak Pertama hanya ketika ada pemesanan minimal 30 eksemplar dan atau atas permintaan/pemesanan penulis.
  3. Pihak Pertama dapat mengajukan cetak ulang kepada Pihak Kedua dengan biaya produksi keseluruhan dibebankan kepada Pihak Pertama.

11. Jangka Waktu Perjanjian

  1. Perjanjian ini akan berlangsung selama persediaan buku yang ditulis dalam perjanjian ini masih tersedia di Pihak Kedua atau Pihak Kedua menentukan lain atas stok buku yang ada dalam proses penjualan.
  2. Apabila Pihak Pertama berkehendak menarik izin, hak, wewenang, kuasa yang diberikan kepada Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini maka dapat dilakukan 1 tahun setelah stok buku pada Pihak Kedua habis terjual atau para pihak menentukan lain.

12. Lain-Lain

  1. Hal-hal atau segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak.
  2. Bahwa perjanjian ini dibuat untuk menggantikan surat perjanjian fisik dan surat perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak surat ini dikirim.
  3. Bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran tentang isi dari perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.

Butuh bantuan? Kontak kami.