Buku “Fiqh Kebebasan Beragama di Indonesia: dari Nalar Filosofis Hingga Politik Hukum” menyajikan konsep kebebasan beragama serta permasalahan-permasalahannya, baik dalam tataran juridis, filosofis maupun empiris. Permasalahan kebebasan beragama tidak saja terdapat dalam UU PNPS, Peraturan Daerah, bahkan dalam tataran implementasinya masih terdapat permasalahan diskriminasi, truth claim pemahaman keagamaan, dan kekerasan atas nama agama yang disebabkan kepentingan-kepentingan politik tertentu. Oleh karenanya Buku ini menawarkan diskursus filosofis dan kajian politik hukum tentang kebebasan beragama di Indonesia. Bahkan buku ini menawarkan konstruksi baru konsep kebebasan beragama di Indonesia, yaitu: (1) merubah paradigma Positivistik kepada Paradigma Integratif pada konstruksi hukum kebebasan beragama di Indonesia; 2) Negara harus menjamin kebebasan beragama setiap warga negara, baik di ranah internum dalam konteks beraqidah, ataupun eksternum dalam konteks beribadah dan bermuamalah, termasuk menjalankan syariat Islam bagi yang beragama islam, dengan batasan nilai Pancasila, keadilan dan kemaslahatan; (2) Negara tidak boleh memaksa seseorang untuk mengikuti agama tertentu, termasuk enam agama “pemerintah”. ; (3) Negaralah harus menghukum orang yang melanggar ketertiban, kemaslahatan dan keamanan negara dalam pelaksanaan kehidupan beragama di masyarakat.