Secara garis besar buku ini merupakan hasil pemikiran dan kajian mendalam mengenai pentingnya kesadaran hukum terhadap hak cipta bagi pelaku industri kreatif khususnya di bidang kerajinan tenun di Indonesia, yang dikaji tidak hanya dari sudut pandang Undang-Undang Hak Cipta, tetapi juga Hukum Ekonomi Syariah. Buku ini terdiri dari tujuh bab dan masing-masing bab meliputi beberapa sub bab. Pada bab pertama berisi paparan pendahuluan yang menghantarkan untuk memahami bab-bab pada buku ini.
Bab kedua berisi penjelasan mengenai kesadaran hukum masyarakat yang selanjutnya dijabarkan melalui sub bab antara lain konsep kesadaran, definisi hukum, relasi hukum dan masyarakat, konsep kesadaran hukum masyarakat, indikator kesadaran hukum masyarakat dan kesadaran hukum sebagai manifestasi kepatuhan hukum masyarakat.
Bab ketiga berisi penjelasan tentang regulasi hak cipta yang selanjutnya diuraikan lebih lanjut dalam sub bab antara lain definisi hak cipta, historikal pengaturan hak cipta di Indonesia dan objek ciptaan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Bab keempat berisi penjelasan tentang Hukum Ekonomi Syariah yang selanjutnya dipaparkan lebih detail dalam sub bab yaitu konsep Hukum Ekonomi Syariah, sumber Hukum Ekonomi Syariah, asas dan prinsip Hukum Ekonomi Syariah, dan kajian yang relevan.
Bab kelima berisi penjelasan mengenai kerajinan tenun sebagai industri kreatif yang selanjutnya akan diuraikan lebih lanjut dalam sub bab antara lain definisi industri kreatif, definisi kerajinan, definisi tenun, pengrajin tenun dan ragam jenis kain tenun.
Bab keenam berisi penjelasan mengenai kerajinan tenun ikat troso yang akan diuraikan lebih detail pada sub bab antara lain historikal tenun ikat troso, tenun ikat troso sebagai potensi desa dan atraksi tenun sebagai wisata Desa Troso.
Bab ketujuh berisi penjelasan mengenai dimensi kesadaran hukum pelaku industri kreatif yang selanjutnya diuraikan dan dikaji secara mendalam pada sub bab antara lain hak cipta menurut pelaku industri kreatif, rekonstruksi kesadaran hukum: solusi melindungi karya cipta pelaku industri kreatif (pengrajin tenun troso), dan kesadaran hukum pelaku industri kreatif terhadap hak cipta: sebuah telaah Undang-Undang Hak Cipta dan Hukum Ekonomi Syariah.

Ulasan
Belum ada ulasan.