Penulisan buku ini didorong oleh masih terbatasnya kajian dan tulisan mengenai mediasi peradilan di Indonesia dan makin berkembangnya bidang ini sebagai salah satu bentuk dan cara penyelesaian sengketa alternatif. Selain itu, dilihat dari segi usia, mediasi peradilan di Indonesia sudah berumur lebih dari dua dekade dihitung dari keluarnya Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sampai terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2016 sebagai penyempurnaan dari Perma Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain itu, profesi mediator (di luar mediator hakim) telah mulai berkembang yang tentu saja juga turut mempengaruhi perkembangan mediasi peradilan di Indonesia.

Semoga buku ini bermanfaat bagi upaya memajukan mediasi judisial di Indonesia dalam rangka penyelesaian sengketa-sengketa perdata secara damai dengan win-win solution tanpa harus ada yang merasa terkalahkan dan terzalimi sehingga pada akhirnya masyarakat Indonesia dapat hidup dengan damai. Selain itu, semoga dengan buku ini, para pemangku kepentingan mediasi judisial semakin semangat untuk mengembangkan, membesarkan dan melaksanakannya sehingga keberhasilan mediasi meningkat secara signifikan dan pada akhirnya problem menumpuknya perkara perdata di pengadilan pada semua tingkatan khususnya di Mahkamah Agung dapat dikurangi secara signifikan pula.