“Perlindungan Hukum bagi Anak dan Perempuan dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama” sangat menarik untuk dikaji karena didasarkan pada beberapa pertimbangan; pertama, masalah perlindungan hukum pada anak dan perempuan dalam banyak hal masih menjadi problem yang serius dan kenyataannya belum tuntas, termasuk dalam perceraian baik yang berkaitan dengan perlindungan terhadap KDRT, pemenuhan hak materiil, bahkan tindakan-tindakan yang harusnya berorientasi pada gender mainstreaming. Kedua, basis keilmuan dan concern penulis dalam bidang hukum Islam yang secara lebih spesifik pada bidang hukum keluarga Islam, mendorong penulis untuk melakukan kajian dalam masalah perceraian dan hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut.

Dalam atmosfer pendidikan tinggi, penulisan karya buku merupakan salah satu bagian dari kegiataan akademik yang menjadi pilar pengembangan keilmuan. Penulisan buku menjadi penting terutama yang didasarkan dari hasil penelitian karena masalah-masalah aktual, problem, dan solusi dapat didialogkan dengan pembaca. Termasuk juga gagasan-gagasan yang ada dapat didesiminasikan kepada masyarakat untuk membangun pemahaman yang tepat dalam masalah yang terjadi.

Penulisan buku ini tidak saja diorientasikan untuk mengembangkan wawasan ilmiah akademik, melainkan juga sebagai usaha memberikan penawaran solutif atas problem-problem sosial, yuridis, dan implementasinya di masyarakat. Dalam perspektif tersebut, kajian mengenai perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya mendorong pembaharuan Hukum Perdata Islam Indonesia dan implementasi yang lebih adil.