-
Belum efektifnya sanksi bagi terpidana korupsi serta besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi me-nuntut para akademisi berinisiatif memberikan solusi permasalahan bangsa tersebut. Salah satu tawaran yang diberikan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah pemberian sanksi perampasan aset terpi-dana korupsi sebagai hukuman pokok dalam perkara tindak pidana korupsi (saat ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang). Penempatan sebagai sanksi pokok ini dirasa sangat penting karena diharapkan akan berkontribusi secara langsung dalam penegakan hukum korupsi, yakni menjadi landasan yang kuat bagi hakim un-tuk memilih sanksi yang tepat bagi pelaku korupsi. Selain itu juga untuk memperkuat keyakinan para hakim dalam memutus perkara korupsi. Inilah sekaligus sebagai upaya yang extra ordinary bagi pe-nanganan korupsi, sebagaimana amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembahasan ini terasa lebih lengkap dengan adanya perspektif hukum pidana Islam (fiqh jinayah). Lebih dari sebagai konsekuensi dan tuntutan atas keberadaan hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum yg hidup (living law) di negeri ini, fleksibilitas hukum pida-na Islam diharapkan dapat memberi kontribusi yang penting dalam perumusan aturan perampasan aset tersebut selain sebagai landasan normatif yang sangat efektif. Atas dasar pemikiran itulah, buku yang merupakan hasil pe-nelitian kolektif penulis ini hadir di tangan pembaca. Selain itu juga dalam rangka melengkapi diskusi yang telah banyak berkembang seputar tindak pidana korupsi menurut hukum pidana dan hukum pidana Islam. Semoga kontribusi pemikiran yang ditawarkan da-pat memberikan wawasan kebaruan yang akan menyempurnakan perspektif terhadap tindak pidana korupsi sehingga dapat memberi arah dan pencerahan pada penguatan landasan dan kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Amin -
Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi tersebut seti-daknya mengandung dua hal penting yang perlu dicermati; pertama, setidaknya sudah ada upaya untuk mengancam perbuatan korupsi dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, meskipun harus memenuhi persyaratan kondisi tertentu; Kedua, penegakan hukum dan keadilan menjadi faktor penentu apakah ancaman hukuman maksimal tersebut merupakan bukti keinginan yang kuat bagi se-mua elemen bangsa untuk memerangi korupsi dan menghapuskan koruptor dari bumi Indonesia, melalui penetapan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, atau hanya sekedar pemanis dan pelengkap sebuah ketentuaun undang-undang. Bagian kedua ini masih perlu pembuktian seiring dengan perjalanan waktu. Kajian tentang tindak pidana korupsi sudah banyak dilakukan oleh para peneliti dan diterbitkan dalam banyak buku. Beberapa pe-nelitian tentang korupsi menurut hukum pidana Islam masih terje-bak pada perdebatan seputar apa hukuman yang tepat bagi pelaku korupsi. Mereka masih berkonsentrasi pada apakah korupsi itu ter-masuk jarimah hudud ataukah jarimah takzir. Jika merupakan ja-rimah hudud, termasuk jenis hudud yang mana? Jika termasuk ja-rimah takzir, apa kategori jarimahnya? Sementara itu, diskusi dan analisis secara komprehensif dengan melibatkan pendekatan hukum formilnya, seperti asas-asas hukum, serta pertanggungjawaban pi-dananya belum banyak dilakukan. -
Posisi dan relasi antara Islam dan negara yang paling diinginkan oleh masyarakat Islam global tak pernah tuntas hingga detik ini. Hal itu bermula pasca berakhirnya dinasti Usmaniah di Turki hingga saat ini. Umat Islam dunia sendiri terpecah dalam memahami situasi ini. Ada yang mendukung pemikiran bahwa masalah agama dan negara terpisah tetapi tidak sedikit yang mendukung antara agama dan politik dalam Islam adalah satu serta ada juga memahami hubungan yang saling menguntungkan. Dengan tak kunjung lelah sepanjang peradaban Islam muncul di dunia ini, seperti apa hubungan yang paling cocok ialah masalah teori dan praksis yang tidak kunjung habis menjadi bahan perbicangan di kalangan umat Islam. Di setiap negara dan kawasan, banyak tokoh populer dirujuk untuk mencari legitimasi yang paling sahih, tetapi antar satu tokoh dengan lainnya juga tidak pernah bisa bertemu. Mengingat peroalan Islam sudah berabad-abad itu, tetap perlu diadakan riset yang serius tentang mengenali pemikiran tokoh Islam mengenai negara. Pemikiran tokoh tersebut diharapkan mampu memberikan secercah pemahaman-pemahaman yang lebih segar. Bertitik tolak dari pemikiran tokoh, buku ini berupaya untuk menggali ide-ide Haikal dan Maududi. Keduanya, meski dianggap yang terdepan, namun juga tidak satu kesimpulan karena ide-ide teologi- politik kawasan setempat ikut mewarnai. Untuk itu, penting untuk dipertanyakan, bagaimana substansi pemikiran teologis tentang negara dan hubungannya dengan keislaman dari Haikal dan Maududi. Bagaimana persamaan dan perbedaan pemikiran keduanya dan situasi sosial serta politik di dalamnya. Apa refleksi pemikiran kedua tokoh tersebut dalam hubungannya dengan politik identitas agama di Indonesia. -
Muqaddimah
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, puji syukur senantiasa terpanjatkan kehadirat Allah subhanahu wata'ala, karena hanya atas rahmat, taufik, hidayah, dan inayah-Nya kita diberikan ketetapan iman, islam dan ihsan. Shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkan kepada baginda agung Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam beserta keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mencintai dan setia mengikutinya hingga hari kiamat. Semoga kita semua dan kaum mukminin-mukminat menjadi umat beliau yang bisa istiqamah menjalankan sunnah-sunnah beliau dan biidznilllah memperoleh syafa’atul uzhma beliau kelak di yaumil qiyamah. Amin ya rabbal ‘alamin. Alhamdulillah bi’aunillah penyusunan Risalah Khotbah ini dapat diselesaikan. Diharapkan Risalah Khotbah ini dapat membantu para khotib/imam/muballigh dalam mempersiapkan dan memilih topik khotbah sesuai kebutuhan dan situasi. Upaya penyusunan Risalah Khotbah ini sudah dilakukan secara maksimal, namun tidak menutup kemungkinan masih adanya kesalahan dalam penulisan karena penyusun kurang cermat dan teliti. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik, saran dan koreksi dari para pembaca yang budiman untuk penyempurnaan Risalah Khotbah ini. Semoga Risalah Khotbah ini diridhai Allah subhanahu wata'ala dan menjadi amal jariyah serta bermanfaat bagi umat Islam sebagai wasilah mengamalkan wa tawashau bil haqqi wa tawashau bisshobri, saling berwasiat dalam rangka meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah subhanahu wata'ala. Amin. Semarang, 1 Ramadhan 1442 H / 13 April 2021 M Penulis, Ismail Amin Farih Alfan Maghfuri M. Iqbal al-Ahbab -
Alhamdulillâhirobbil’âlamîn, puji syukur kita panjatkan kehadirat Ilahi Robbi yang telah memperkenankan kita untuk kembali menerbitkan sebuah buku yang disarikan dari berbagai ceramah Syaikh Syarif Hidayat Muhammad Tasdiq di hadapan murid-murid Beliau di berbagai penjuru tanah air tercinta, Indonesia. Ceramah atau tausiah Beliau yang secara rutine disampaikan di Padepokan Thaha, Jakarta; dan secara berkala disampaikan di berbagai kota saat Beliau mengunjungi murid-muridnya di wilayah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi serta kota-kota di Jawa yang membentang dari Timur : Surabaya, Malang, Jember, kemudian di Tengah Surakarta, Semarang, Yogyakarta, Purwokerto dan Cilacap maupun di Barat, yakni Bandung. Meskipun tausiah Beliau menyangkut beragam masalah, namun benang merah utamanya adalah tentang cinta kasih Allah yang menjadi tema sentral isi mushaf Kitabullah Al-Quran. Tema itulah yang kemudian dirangkum menjadi sebuah tulisan oleh salah satu murid Beliau, dan yang sekarang tersaji dihadapan sidang pembaca dalam yang sederhana. Buku ini dapat disebut sebagai persembahan seorang murid kepada Mursyid yang membimbing perjalanan rohaninya, karena melalui tangan Mursyid itulah sang murid mendapatkan berbagai pengalaman, pemahaman yang menghunjam sangat di kedalaman kalbunya.