-
Berdasarkan temuan dalam studi, dapat dipetik tiga simpulan pokok. Pertama: proses penanganan penyalahgunaan narkotika sebagai victimless crime bervariasi, tergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh tiap negara. Secara umum, kebijakan penanggulangan terhadap penggunaan narkoba ilegal dikelompokkan dalam dua ka tegori, yakni: regulasi dan kriminalisasi. Regulasi adalah kebija kan yang mengijinkan penjualan, pembelian, pemilikan, penguasaan serta penggunaan narkoba dalam jumlah tertentu, terbatas, ter kontrol, di tempat yang telah ditetapkan. Kriminalisasi adalah kebijakan yang menyatakan secara yuridis dalam Undang-undang pidana bahwa penggunaan narkoba ilegal tanpa hak, adalah tindak pidana. Beberapa negara menyebut penyalahgunaan narkoba sebagai victimless crime, ada negara yang menggolongkan penyalahgunaan narkoba sebagai tindak pidana ringan, ada yang menggolongkan peya lahgunaan narkoba sebagai tindak pidana administratif, tetapi ada juga negara yang mengategorikan penyalagunaan narkoba se-bagai kejahatan konvensional. Melalui proses kriminalisasi maka penggunaan narkoba ilegal dinyatakan sebagai tindak pidana dan diancam pidana. -
Buku ini merupakan buku bagian pertama dari Hukum Perdata Islam Indonesia (HPII) yang berisi tentang beberapa aturan dasar regulasi perkawinan di Indonesia dan segala problematika yang melingkupinya baik tetang substansi hukum normatif maupun sosiologis. Di buku ini juga dipaparkan tentang bagaimana hukum perkawinan bisa bekerja di tengah masyarakat yang sangat dinamis dalam konteks perkembangan zaman. Buku ini sangat bermanfaat bagi para mahasiswa, peneliti dan praktisi hukum bidang perkawinan di Indonesia. Seluruh pembahasan yang dipaparkan dalam buku ajar ini diharapkan mampu membantu mahasiswa dalam memahami materi-materi tentang Hukum Perdata Islam Indonesia. -
Buku ini memiliki siginifikasi khusus bagaimana pembaca diarahkan terkait dengan cara memahami seputar hak kekayaan intelektual dari teori hingga praktik. Penulisan buku ini disesuaikan dengan kebutuhan capaian umum dan capaian khusus pembelajaran sesuai dengan RPS dan pedoman akademik. Selain itu, buku yang penulis buat dilengkapi dengan bahan latihan sebagai tugas terstruktur dan mandiri untuk para peserta didik, sehingga diharapkan capaian pembelajaran dapat diserap oleh para mahasiswa secara maksimal. Pada era disrupsi ini banyak muncul karya-karya intelektual yang perlu kiranya dilindungi dan diproteksi. Maka tentu perlu ada kajian yang mendalam tentang Hak kekayaan intelektual yang mengurai secara komprehensif mulai dari teori, metode, dan tak kalah penting hubungannya dengan social budaya kehidupan masyarakat yang bervariatif baik skala local dan internasional sebagai suatu perbandingan. -
Buku ini penulis dedikasikan khususnya untuk mahasiswa yang sedang mempelajari Mata Kuliah Hukum Ketenagakerjaan dan masyarakat pada umumnya yang membutuhkan informasi mengenai Hukum Ketenagakerjaan khususnya di Indonesia. Perkembangan hukum yang sangat dinamis khususnya pada Hukum Ketenagakerjaan membawa banyak perubahan kebijakan yang kemudian berpengaruh pada sistem hukum yang sudah berlaku sebelumnya. Hal tersebut juga memicu perselisihan baik antara pengusaha dengan pekerja ataupun serikat pekerja. Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cipta Kerja banyak membawa perubahan terkait kebijakan-kebijakan Ketenagakerjaan. Berbagai permasalahan Ketenagakerjaan menjadi semakin komplek dengan adanya perubahan-perubahan tersebut karena terdapat pro dan kontra sejak awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Penulis berusaha menampilkan perbedaan-perbedaan serta perubahan-perubahan dalam kebijakan Hukum Ketenagakerjaan dalam satu pembahasan berbentuk tabel dan bagan untuk memudahkan ilustrasi pergeseran perubahan dalam tiap kebijakan. -
Masalah fikih perempuan bila dikaitkan dengan realitas kontemporer selalu menarik dan memantik para perempuan untuk ikut berdiskusi. Apalagi hal itu menyentuh ranah publik yang membutuhkan relasi banyak orang dan banyak kepentingan. Tentu wacana beberapa perspektif yang kami gunakan tidak bermaksud menentang dan menolak gagasan di atas. Tapi lebih pada cara pandang baru untuk "menyegarkan" pemikiran fikih perempuan. -
Buku berjudul, “Mengapa Keadilan bagi Penyalahguna Narkotika Perlu Direstorasi?” merupakan saripati dari sebuat studi yang dirancang untuk memberikan jawaban atas pertanyaan pokok terkait penyalahguna narkotika yang dijatuhi pidana penjara dan karenanya menjalani hukuman di penjara sehingga membuat penjara-penjara di Indonesia mengalami over-crowded. Secara simplistis, adakah model pemidanaan yang dapat menjawab persoalan tersebut. Buku ini menawarkan diversi berbasis restorative justice sebagai jawaban. Melalui diversi berbasis restorative justice dapat dicapai beberapa keuntungan. Pertama, beban bahkan kelampauan kerja Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) dapat diringankan dan Aparat Penegak Hukum (Pidana) dapat lebih berkonsentrasi pada kasus-kasus yang mendatangkan kerugian besar bagi warga masyarakat, sebut saja korupsi, perdagangan orang, pencucian uang, penggelapan pajak, uang palsu dan terorisme. Kedua, BNN dan Kepolisian dapat lebih berkosentrasi dan mengerahkan sumberdaya yang dimiliki pada pemberantasan peredaran gelap narkotika ( yang digerakkan oleh kelompok kejahatan terogranisasi atau mafia (organized crime), yang bekerja melintasi batas geografis negara secara boarderless, digerakkan dengan dana yang besar sehingga mampu mempengaruhi dan melibatkan aparat penegak hukum dalam bertransaksi. Ketiga, proses rehabilitasi dan pemulihan bagi penyalahguna lebih berhasilguna (efektif) dan berdayaguna (efisien). Keempat, masyarakat dapat mengambil peran dan terlibat secara aktif dalam mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkotika. -
Buku ini memiliki signifikasi khusus bagaimana pembaca diarahkan terkait dengan cara memahami seputar hukum perikatan. . Selain itu, buku yang penulis buat dilengkapi dengan bahan latihan sebagai tugas terstruktur dan mandiri untuk para peserta didik, sehingga diharapkan capaian pembelajaran dapat diserap oleh mahasiswa secara maksimal. Pada era disrupsi ini, khusunya dalam interaksi sosial, manusia dibatasi oleh upaya untuk memenuhi hak dan kewajiban mereka sebagai bentuk tanggung jawab. Seringkali, mereka harus mencapai kesepakatan bersama. Proses mencapai kesepakatan dan kontrak ini biasanya disebut aqad atau akad dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, setiap individu memiliki peran pribadi sebagai makhluk aqad dalam kehidupannya. Karena perbedaan antara satu individu dengan individu lainnya, diperlukan aturan standar yang harus disepakati bersama dalam rangka mencapai kesepakatan atau kontrak tersebut. Tujuan dari penetapan aturan ini adalah untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing. -
“Perlindungan Hukum bagi Anak dan Perempuan dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama” sangat menarik untuk dikaji karena didasarkan pada beberapa pertimbangan; pertama, masalah perlindungan hukum pada anak dan perempuan dalam banyak hal masih menjadi problem yang serius dan kenyataannya belum tuntas, termasuk dalam perceraian baik yang berkaitan dengan perlindungan terhadap KDRT, pemenuhan hak materiil, bahkan tindakan-tindakan yang harusnya berorientasi pada gender mainstreaming. Kedua, basis keilmuan dan concern penulis dalam bidang hukum Islam yang secara lebih spesifik pada bidang hukum keluarga Islam, mendorong penulis untuk melakukan kajian dalam masalah perceraian dan hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dalam atmosfer pendidikan tinggi, penulisan karya buku merupakan salah satu bagian dari kegiataan akademik yang menjadi pilar pengembangan keilmuan. Penulisan buku menjadi penting terutama yang didasarkan dari hasil penelitian karena masalah-masalah aktual, problem, dan solusi dapat didialogkan dengan pembaca. Termasuk juga gagasan-gagasan yang ada dapat didesiminasikan kepada masyarakat untuk membangun pemahaman yang tepat dalam masalah yang terjadi. Penulisan buku ini tidak saja diorientasikan untuk mengembangkan wawasan ilmiah akademik, melainkan juga sebagai usaha memberikan penawaran solutif atas problem-problem sosial, yuridis, dan implementasinya di masyarakat. Dalam perspektif tersebut, kajian mengenai perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya mendorong pembaharuan Hukum Perdata Islam Indonesia dan implementasi yang lebih adil. -
Buku dengan judul “Perkawinan Anak dan Problematikanya dalam Hukum di Indonesia” penting dibaca karena tidak hanya mendeskripsikan problem perkawinan anak di Indonesia dalam tataran legal formal tetapi juga dalam tataran realitas sosial. Kondisi tersebut berimplikasi pada bangunan hukum yang ada baik substansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum yang seolah melanggengkan perkawinan anak. Kondisi demikian menyebabkan pentingnya merekonstruksi bangunan hukum terkait perkawinan anak di Indonesia baik dari sisi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. -
Penulisan buku ini didorong oleh masih terbatasnya kajian dan tulisan mengenai mediasi peradilan di Indonesia dan makin berkembangnya bidang ini sebagai salah satu bentuk dan cara penyelesaian sengketa alternatif. Selain itu, dilihat dari segi usia, mediasi peradilan di Indonesia sudah berumur lebih dari dua dekade dihitung dari keluarnya Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sampai terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2016 sebagai penyempurnaan dari Perma Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain itu, profesi mediator (di luar mediator hakim) telah mulai berkembang yang tentu saja juga turut mempengaruhi perkembangan mediasi peradilan di Indonesia. Semoga buku ini bermanfaat bagi upaya memajukan mediasi judisial di Indonesia dalam rangka penyelesaian sengketa-sengketa perdata secara damai dengan win-win solution tanpa harus ada yang merasa terkalahkan dan terzalimi sehingga pada akhirnya masyarakat Indonesia dapat hidup dengan damai. Selain itu, semoga dengan buku ini, para pemangku kepentingan mediasi judisial semakin semangat untuk mengembangkan, membesarkan dan melaksanakannya sehingga keberhasilan mediasi meningkat secara signifikan dan pada akhirnya problem menumpuknya perkara perdata di pengadilan pada semua tingkatan khususnya di Mahkamah Agung dapat dikurangi secara signifikan pula. -
Secara garis besar buku ini merupakan hasil pemikiran dan kajian mendalam mengenai pentingnya kesadaran hukum terhadap hak cipta bagi pelaku industri kreatif khususnya di bidang kerajinan tenun di Indonesia, yang dikaji tidak hanya dari sudut pandang Undang-Undang Hak Cipta, tetapi juga Hukum Ekonomi Syariah. Buku ini terdiri dari tujuh bab dan masing-masing bab meliputi beberapa sub bab. Pada bab pertama berisi paparan pendahuluan yang menghantarkan untuk memahami bab-bab pada buku ini. Bab kedua berisi penjelasan mengenai kesadaran hukum masyarakat yang selanjutnya dijabarkan melalui sub bab antara lain konsep kesadaran, definisi hukum, relasi hukum dan masyarakat, konsep kesadaran hukum masyarakat, indikator kesadaran hukum masyarakat dan kesadaran hukum sebagai manifestasi kepatuhan hukum masyarakat. Bab ketiga berisi penjelasan tentang regulasi hak cipta yang selanjutnya diuraikan lebih lanjut dalam sub bab antara lain definisi hak cipta, historikal pengaturan hak cipta di Indonesia dan objek ciptaan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Bab keempat berisi penjelasan tentang Hukum Ekonomi Syariah yang selanjutnya dipaparkan lebih detail dalam sub bab yaitu konsep Hukum Ekonomi Syariah, sumber Hukum Ekonomi Syariah, asas dan prinsip Hukum Ekonomi Syariah, dan kajian yang relevan. Bab kelima berisi penjelasan mengenai kerajinan tenun sebagai industri kreatif yang selanjutnya akan diuraikan lebih lanjut dalam sub bab antara lain definisi industri kreatif, definisi kerajinan, definisi tenun, pengrajin tenun dan ragam jenis kain tenun. Bab keenam berisi penjelasan mengenai kerajinan tenun ikat troso yang akan diuraikan lebih detail pada sub bab antara lain historikal tenun ikat troso, tenun ikat troso sebagai potensi desa dan atraksi tenun sebagai wisata Desa Troso. Bab ketujuh berisi penjelasan mengenai dimensi kesadaran hukum pelaku industri kreatif yang selanjutnya diuraikan dan dikaji secara mendalam pada sub bab antara lain hak cipta menurut pelaku industri kreatif, rekonstruksi kesadaran hukum: solusi melindungi karya cipta pelaku industri kreatif (pengrajin tenun troso), dan kesadaran hukum pelaku industri kreatif terhadap hak cipta: sebuah telaah Undang-Undang Hak Cipta dan Hukum Ekonomi Syariah. -
Hukum pidana Islam, yang berakar pada wahyu ilahi, memiliki keunggulan dalam memberikan solusi etis dan hukum terhadap berbagai kejahatan. Namun, implementasinya dalam masyarakat yang heterogen seringkali memerlukan pendekatan yang kontekstual dan adaptif. Buku ini berusaha mengulas bagaimana nilai-nilai dasar hukum pidana Islam dapat diintegrasikan dengan pendekatan sosiologis, sehingga hukum tidak hanya menjadi perangkat untuk menghukum, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan dan transformasi sosial. Dalam buku ini, pembaca akan diajak memahami berbagai konsep dasar dalam hukum pidana Islam, mulai dari kategori tindak pidana, sanksi, hingga filosofi penegakan hukum yang berlandaskan keadilan dan kemaslahatan. Lebih dari itu, kajian sosiologis dalam buku ini menjelaskan bagaimana faktor-faktor seperti budaya, struktur sosial, dan dinamika ekonomi memengaruhi pola kejahatan dan pengendaliannya. Penulis juga mengupas pentingnya pendekatan partisipatif dalam penerapan hukum pidana Islam di masyarakat. Dengan melibatkan semua elemen masyarakat, hukum dapat berfungsi secara lebih efektif sebagai alat preventif sekaligus edukatif. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi para akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat umum dalam memahami bagaimana hukum pidana Islam dapat relevan dengan tantangan modern.