Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi tersebut seti-daknya mengandung dua hal penting yang perlu dicermati; pertama, setidaknya sudah ada upaya untuk mengancam perbuatan korupsi dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, meskipun harus memenuhi persyaratan kondisi tertentu; Kedua, penegakan hukum dan keadilan menjadi faktor penentu apakah ancaman hukuman maksimal tersebut merupakan bukti keinginan yang kuat bagi se-mua elemen bangsa untuk memerangi korupsi dan menghapuskan koruptor dari bumi Indonesia, melalui penetapan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, atau hanya sekedar pemanis dan pelengkap sebuah ketentuaun undang-undang. Bagian kedua ini masih perlu pembuktian seiring dengan perjalanan waktu.
Kajian tentang tindak pidana korupsi sudah banyak dilakukan oleh para peneliti dan diterbitkan dalam banyak buku. Beberapa pe-nelitian tentang korupsi menurut hukum pidana Islam masih terje-bak pada perdebatan seputar apa hukuman yang tepat bagi pelaku korupsi. Mereka masih berkonsentrasi pada apakah korupsi itu ter-masuk jarimah hudud ataukah jarimah takzir. Jika merupakan ja-rimah hudud, termasuk jenis hudud yang mana? Jika termasuk ja-rimah takzir, apa kategori jarimahnya? Sementara itu, diskusi dan analisis secara komprehensif dengan melibatkan pendekatan hukum formilnya, seperti asas-asas hukum, serta pertanggungjawaban pi-dananya belum banyak dilakukan.