-
Alhamdulillâhirobbil’âlamîn, puji syukur kita panjatkan kehadirat Ilahi Robbi yang telah memperkenankan kita untuk kembali menerbitkan sebuah buku yang disarikan dari berbagai ceramah Syaikh Syarif Hidayat Muhammad Tasdiq di hadapan murid-murid Beliau di berbagai penjuru tanah air tercinta, Indonesia. Ceramah atau tausiah Beliau yang secara rutine disampaikan di Padepokan Thaha, Jakarta; dan secara berkala disampaikan di berbagai kota saat Beliau mengunjungi murid-muridnya di wilayah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi serta kota-kota di Jawa yang membentang dari Timur : Surabaya, Malang, Jember, kemudian di Tengah Surakarta, Semarang, Yogyakarta, Purwokerto dan Cilacap maupun di Barat, yakni Bandung. Meskipun tausiah Beliau menyangkut beragam masalah, namun benang merah utamanya adalah tentang cinta kasih Allah yang menjadi tema sentral isi mushaf Kitabullah Al-Quran. Tema itulah yang kemudian dirangkum menjadi sebuah tulisan oleh salah satu murid Beliau, dan yang sekarang tersaji dihadapan sidang pembaca dalam yang sederhana. Buku ini dapat disebut sebagai persembahan seorang murid kepada Mursyid yang membimbing perjalanan rohaninya, karena melalui tangan Mursyid itulah sang murid mendapatkan berbagai pengalaman, pemahaman yang menghunjam sangat di kedalaman kalbunya.
-
Muqaddimah
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, puji syukur senantiasa terpanjatkan kehadirat Allah subhanahu wata'ala, karena hanya atas rahmat, taufik, hidayah, dan inayah-Nya kita diberikan ketetapan iman, islam dan ihsan. Shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkan kepada baginda agung Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam beserta keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mencintai dan setia mengikutinya hingga hari kiamat. Semoga kita semua dan kaum mukminin-mukminat menjadi umat beliau yang bisa istiqamah menjalankan sunnah-sunnah beliau dan biidznilllah memperoleh syafa’atul uzhma beliau kelak di yaumil qiyamah. Amin ya rabbal ‘alamin. Alhamdulillah bi’aunillah penyusunan Risalah Khotbah ini dapat diselesaikan. Diharapkan Risalah Khotbah ini dapat membantu para khotib/imam/muballigh dalam mempersiapkan dan memilih topik khotbah sesuai kebutuhan dan situasi. Upaya penyusunan Risalah Khotbah ini sudah dilakukan secara maksimal, namun tidak menutup kemungkinan masih adanya kesalahan dalam penulisan karena penyusun kurang cermat dan teliti. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik, saran dan koreksi dari para pembaca yang budiman untuk penyempurnaan Risalah Khotbah ini. Semoga Risalah Khotbah ini diridhai Allah subhanahu wata'ala dan menjadi amal jariyah serta bermanfaat bagi umat Islam sebagai wasilah mengamalkan wa tawashau bil haqqi wa tawashau bisshobri, saling berwasiat dalam rangka meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah subhanahu wata'ala. Amin. Semarang, 1 Ramadhan 1442 H / 13 April 2021 M Penulis, Ismail Amin Farih Alfan Maghfuri M. Iqbal al-Ahbab -
Posisi dan relasi antara Islam dan negara yang paling diinginkan oleh masyarakat Islam global tak pernah tuntas hingga detik ini. Hal itu bermula pasca berakhirnya dinasti Usmaniah di Turki hingga saat ini. Umat Islam dunia sendiri terpecah dalam memahami situasi ini. Ada yang mendukung pemikiran bahwa masalah agama dan negara terpisah tetapi tidak sedikit yang mendukung antara agama dan politik dalam Islam adalah satu serta ada juga memahami hubungan yang saling menguntungkan. Dengan tak kunjung lelah sepanjang peradaban Islam muncul di dunia ini, seperti apa hubungan yang paling cocok ialah masalah teori dan praksis yang tidak kunjung habis menjadi bahan perbicangan di kalangan umat Islam. Di setiap negara dan kawasan, banyak tokoh populer dirujuk untuk mencari legitimasi yang paling sahih, tetapi antar satu tokoh dengan lainnya juga tidak pernah bisa bertemu. Mengingat peroalan Islam sudah berabad-abad itu, tetap perlu diadakan riset yang serius tentang mengenali pemikiran tokoh Islam mengenai negara. Pemikiran tokoh tersebut diharapkan mampu memberikan secercah pemahaman-pemahaman yang lebih segar. Bertitik tolak dari pemikiran tokoh, buku ini berupaya untuk menggali ide-ide Haikal dan Maududi. Keduanya, meski dianggap yang terdepan, namun juga tidak satu kesimpulan karena ide-ide teologi- politik kawasan setempat ikut mewarnai. Untuk itu, penting untuk dipertanyakan, bagaimana substansi pemikiran teologis tentang negara dan hubungannya dengan keislaman dari Haikal dan Maududi. Bagaimana persamaan dan perbedaan pemikiran keduanya dan situasi sosial serta politik di dalamnya. Apa refleksi pemikiran kedua tokoh tersebut dalam hubungannya dengan politik identitas agama di Indonesia.
-
Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi tersebut seti-daknya mengandung dua hal penting yang perlu dicermati; pertama, setidaknya sudah ada upaya untuk mengancam perbuatan korupsi dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, meskipun harus memenuhi persyaratan kondisi tertentu; Kedua, penegakan hukum dan keadilan menjadi faktor penentu apakah ancaman hukuman maksimal tersebut merupakan bukti keinginan yang kuat bagi se-mua elemen bangsa untuk memerangi korupsi dan menghapuskan koruptor dari bumi Indonesia, melalui penetapan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, atau hanya sekedar pemanis dan pelengkap sebuah ketentuaun undang-undang. Bagian kedua ini masih perlu pembuktian seiring dengan perjalanan waktu. Kajian tentang tindak pidana korupsi sudah banyak dilakukan oleh para peneliti dan diterbitkan dalam banyak buku. Beberapa pe-nelitian tentang korupsi menurut hukum pidana Islam masih terje-bak pada perdebatan seputar apa hukuman yang tepat bagi pelaku korupsi. Mereka masih berkonsentrasi pada apakah korupsi itu ter-masuk jarimah hudud ataukah jarimah takzir. Jika merupakan ja-rimah hudud, termasuk jenis hudud yang mana? Jika termasuk ja-rimah takzir, apa kategori jarimahnya? Sementara itu, diskusi dan analisis secara komprehensif dengan melibatkan pendekatan hukum formilnya, seperti asas-asas hukum, serta pertanggungjawaban pi-dananya belum banyak dilakukan.
-
Belum efektifnya sanksi bagi terpidana korupsi serta besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi me-nuntut para akademisi berinisiatif memberikan solusi permasalahan bangsa tersebut. Salah satu tawaran yang diberikan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah pemberian sanksi perampasan aset terpi-dana korupsi sebagai hukuman pokok dalam perkara tindak pidana korupsi (saat ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang). Penempatan sebagai sanksi pokok ini dirasa sangat penting karena diharapkan akan berkontribusi secara langsung dalam penegakan hukum korupsi, yakni menjadi landasan yang kuat bagi hakim un-tuk memilih sanksi yang tepat bagi pelaku korupsi. Selain itu juga untuk memperkuat keyakinan para hakim dalam memutus perkara korupsi. Inilah sekaligus sebagai upaya yang extra ordinary bagi pe-nanganan korupsi, sebagaimana amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembahasan ini terasa lebih lengkap dengan adanya perspektif hukum pidana Islam (fiqh jinayah). Lebih dari sebagai konsekuensi dan tuntutan atas keberadaan hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum yg hidup (living law) di negeri ini, fleksibilitas hukum pida-na Islam diharapkan dapat memberi kontribusi yang penting dalam perumusan aturan perampasan aset tersebut selain sebagai landasan normatif yang sangat efektif. Atas dasar pemikiran itulah, buku yang merupakan hasil pe-nelitian kolektif penulis ini hadir di tangan pembaca. Selain itu juga dalam rangka melengkapi diskusi yang telah banyak berkembang seputar tindak pidana korupsi menurut hukum pidana dan hukum pidana Islam. Semoga kontribusi pemikiran yang ditawarkan da-pat memberikan wawasan kebaruan yang akan menyempurnakan perspektif terhadap tindak pidana korupsi sehingga dapat memberi arah dan pencerahan pada penguatan landasan dan kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Amin
-
Penelitian ini merupakan penelitian seputar Walisongo namun dengan menggunakan pendekatan baru yaitu anlisis wacana kritis. Pendekatan ini akan menganalisa narasi Walisongo yang ada di media sosial YouTube. Meskipun video YouTube tidak semuanya bersifat ilmiah, namun pengaruh YouTube terhadap masyarakat di era digital ini tidak begitu saja dapat diabaikan. Hari ini YouTube dapat berfungsi layaknya perpustakaan. YouTube bukan saja sekedar hiburan namun juga telah menjadi rujukan pengetahuan dan media yang dapat mempengaruhi opini masyarakat. Selama ini masyarakat mempunyai anggapan bahwa Walisongo merupakan tokoh penyebar agama Islam yang moderat. Spirit moderasi yang terdapat pada Walisongo ditunjukan dengan sikap akomodatif Walisongo terhadap budaya lokal dalam menyebarkan Islam di Nusantara. Namun begitu, di media sosi YouTube justru terdapat opini yang berbeda. Walisongo yang dikenal moderat justru dinarasikan berbeda di media sosial khususnya di YouTube. Berdasarkan hal itu, maka penelitian ini berusaha untuk mengetahui bagaimana Walisongo dinarasikan dalam media sosial seperti YouTube. Tidak cukup hanya itu, penelitian ini juga ingin melihat apakah terdapat pengaruh ideologi tertentu, khususnya ideologi agama yang membentuk narasi Walisongo di media sosial YouTube.
-
Buku ini merupakan buku bagian pertama dari Hukum Perdata Islam Indonesia (HPII) yang berisi tentang beberapa aturan dasar regulasi perkawinan di Indonesia dan segala problematika yang melingkupinya baik tetang substansi hukum normatif maupun sosiologis. Di buku ini juga dipaparkan tentang bagaimana hukum perkawinan bisa bekerja di tengah masyarakat yang sangat dinamis dalam konteks perkembangan zaman. Buku ini sangat bermanfaat bagi para mahasiswa, peneliti dan praktisi hukum bidang perkawinan di Indonesia. Seluruh pembahasan yang dipaparkan dalam buku ajar ini diharapkan mampu membantu mahasiswa dalam memahami materi-materi tentang Hukum Perdata Islam Indonesia.
-
Fisika Inti merupakan matakuliah Fisika lanjutan dalam perkuliahan jurusan Fisika dan pendidikan Fisika. Keberadaan Fisika Inti ini sangat Penting untuk menunjang kemampuan mahasiswa Jurusan Fisika maupun pendidikan Fisika. Tetapi keberadaan buku Fisika Inti yang berbahasa Indonesia masih diperlukan dengan berbagai pencirian. Terlebih keberadaan di Jurusan Fisika dan pendidikan Fisika yang bercirikan Sains-Islam.
-
Buku ini ditulis dalam dua Bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dengan harapan agar mahasiswa dapat memahami istilah-istilah Matematika dalam Bahasa Inggris. Materi dalam buku ajar ini adalah logika dan himpunan, dimana materi-materi tersebut dikaitkan dengan konsep pada bidang lain terutama agama Islam. Dengan buku ajar ini, mahasiswa dapat belajar lebih proporsional antara penguasaan materi logika dan himpunan dengan ilmu lain serta penerapan dalam latihan. Sebagai bahan koreksi diri, penulis mengaharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan buku ajar di masa mendatang. Semoga buku ajar ini bermanfaat.
-
Buku ini memiliki siginifikasi khusus bagaimana pembaca diarahkan terkait dengan cara memahami seputar penelitian dalam bidang ilmu falak atau dalam istilah lain ilmu astromomi Islam. Penulisan buku ini disesuaikan dengan kebutuhan capaian umum dan capaian khusus pembelajaran sesuai dengan RPS dan pedoman akademik prodi ilmu falak khususnya dalam bidang penelitian ilmu falak. Selain itu, buku yang penulis buat dilengkapi dengan bahan latihan sebagai tugas terstruktur dan mandiri untuk para peserta didik, sehingga diharapkan capaian pembelajaran dapat diserap oleh para mahasiswa secara maksimal.
-
Masalah fikih perempuan bila dikaitkan dengan realitas kontemporer selalu menarik dan memantik para perempuan untuk ikut berdiskusi. Apalagi hal itu menyentuh ranah publik yang membutuhkan relasi banyak orang dan banyak kepentingan. Tentu wacana beberapa perspektif yang kami gunakan tidak bermaksud menentang dan menolak gagasan di atas. Tapi lebih pada cara pandang baru untuk "menyegarkan" pemikiran fikih perempuan.
-
Materi yang dibahas dalam buku ini mempertimbangkan diantaranya fungsi dan peranan mata kuliah Pendidikan Agama Islam, Standar GBPP, Standar Penyelenggaran Pendidikan Agama pada pada Perguruan Tinggi Kementerian Agama RI dan kondisi mahasiswa serta lembaga Perguruan Tinggi, serta substansi Mata Kuliah Agama yang tertera dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI No 84/E/KPT/2020 tentang pedoman pelaksanaan Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi diantaranya a. Agama Islam dalam pengembangan manusia seutuhnya dan sarjana muslim yang professional; b. konsep bertuhan sebagai determinan dalam pembangunan manusia beriman dan bertakwa kepada Allah Swt yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah; c. Islam dalam menjalin kebahagiaan dunia dan akirat, dalam konteks kehidupan modern; d. Integrasi iman, islam dan ihsan dalam membentuk manusia seutuhnya (insan kamil); e. membangun paradigma Qurani dalam menghadapi perkembangan sains dan teknologi modern; f. membukan islam di Indonesia agar Islam dirasakan sebagai kebutuhan hidup, bukan sebagai beban hidup dan kewajiban; g. membangun persatuan dalam keberagaman yang dinamis dan kompleks dalam konteks kehidupan sosial budaya Indonesia yang plural; h. Islam menghadapi tantangan modernisasi, untuk menunjukkan kompatibiltas Islam dengan dunia modern saat ini; kontribusi Islam dalam pengembangan pearadaban dunia yang damai, bersahabat, dan sejahtera lahir dan batin secara Bersama sama; j. peran masjid dalam membangun umat yang releigius-spritualitistis, sehat Rohani dan jasmani, cerdas (emosional, intelektual, dan spiritual) dan sejahtera; dan k. implementasi Islam yang rahmatan lil alamin. Dari uraian di atas, penulis membagi beberapa bab dalam buku ini, diantaranya Bab I, Tuhan Yang Maha Esa dan Ketuhanan (Filsafat Ketuhanan), Bab II, Hakikat, Martabat dan Tanggung Jawab Manusia, Bab III, Moral, Akhlak Mulia dalam Kehidupan, Bab IV, Akhlak Mulia dan Ibadah dalam Kehidupan, Bab V, Kewajiban Menuntut dan Mengamalkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni, Bab VI, Moderasi Beragam dan Kerukunan Antar Umat Beragama, VII, Kehidupan Berkeluarga dan Pengasuhan Anak dalam Islam, Bab VIII, Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera (Masyarakat Madani), Bab IX, Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Bab X, Budaya Akademik dan Etos Kerja, Sikap Terbuka dan Adil, Bab XI, Pandangan Agama Islam Tentang Kesehatan, Bab XII, Pencegahan Terhadap Narkoba dan Seks Bebas, Bab XIII, Ajaran Islam dalam Konteks Kemoderanan dan Keindonesiaan.