• Pemerintah dan masyarakat menyadari perlunya perlakuan khusus terhadap wanita yang hamil di luar perkawinan, dan juga terhadap anak yang lahir dari kehamilan yang tidak diinginkan tersebut. Anak yang lahir diluar perkawinan patut mendapatkan perhatian yang lebih serius lagi, agar anak tidak mengalami tekanan jiwa dan pengaruh buruk bagi masa depan serta perkembangan kepribadiannya. Namun pada kenyataannya, terhadap anak yang lahir sebagai akibat dari hamil diluar perkawinan, mendapatkan sanksi social dari masyarakat sekitarnya. Sanksi social ini juga menimpa terhadap para wanita yang hamil di luar perkawinan. Masyarakat banyak yang mengabaikan hak-hak anak yang seharusnya mereka dapatkan, serta memperlakukan anak tidak sesuai dengan kewajiban yang terdapat dalam regulasi. Partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam penyelesaian problematika social terhadap wanita yang hamil di luar perkawinan dan juga terhadap anak yang lahir di luar perkawinan. Yang terpenting adalah bagaimana agar anak yang lahir di luar perkawinan ini dapat tumbuh berkembang dan tauhid nya dapat diselamatkan. Perlu ada semacam bank anak yang mampu menampung para anak-anak yang kelahirannya tidak diharapkan dan anak-anak ini mendapatkan hak asuhnya dan terjaga dengan baik hak haknya sebagai anak, serta yang terpenting keimanan dan keimanan anak dapat terselamatkan.
  • Dalam ketidakadilan sosial yang masih merajalela di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, permasalahan human trafficking atau perdagangan manusia menjadi realitas yang tidak bisa diabaikan. Fenomena ini tidak saja menunjukkan kelemahan sistem keadilan, tetapi juga menggambarkan ketidakpedulian terhadap hak asasi manusia. Dalam rangka memahami, menganalisis, dan mengatasi persoalan ini, pemebahasan yang menyeluruh dengan pendekatan holistik dirasa sangat penting. Oleh karena itu, buku ini berusaha memberikan kontribusi dalam pemahaman human trafficking dengan menggali perspektif Al-Qur'an dan Hadis sebagai pedoman utama bagi umat Islam, serta menyoroti upaya-upaya pencegahan yang telah dan sedang dilakukan di Indonesia. Al-Qur'an dan Hadis sebagai sumber hukum dan pedoman hidup umat Islam memberikan pandangan yang mendalam terkait hak-hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap perdagangan manusia. Dalam buku ini, penulis mengupas secara rinci pandangan Al-Qur'an dan Hadis terkait human trafficking, mengajak pembaca untuk merenung dan meresapi nilai-nilai keadilan sosial yang diusung oleh Islam. Melalui pemahaman ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan human trafficking di tengah-tengah masyarakat. Di samping itu, buku ini juga akan membahas situasi konkret di Indonesia, menyajikan analisis mendalam terhadap faktor-faktor yang mendorong human trafficking di tanah air. Penekanan pada upaya pencegahan yang telah dilakukan pemerintah dan organisasi masyarakat sipil akan memberikan gambaran tentang keberhasilan dan kendala dalam menanggulangi masalah ini. Semoga buku ini dapat menjadi panduan dan inspirasi bagi para pembaca untuk turut serta dalam upaya menjaga martabat manusia dan mewujudkan keadilan sosial di tanah air kita.
  • Berkat rahmat dan hidayah Allah Swt, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan buku yang berjudul Memaknai Hari-Hari Besar Islam Paradigma Islam Rahmatan Lil ‘Alamin. Buku ini disusun karena pentingnya kita memaknai hari-hari besar dalam Islam yang memiliki banyak makna dan perspektif berbasis islam yang rahmatan lil alamin. Buku ini terdiri dari 6 (enam) bagian, memuat bagian (1) Islam, Pendidikan Islam dan Nilai-nilai Humanisme Universal, bagian (2) Formulasi Pendidikan Islam: Antara Realitas dan Idealisme, bagian (3) Beberapa Persoalan Umat dan Respon Islam, bagian (4) Memaknai Hari-hari Besar Islam (Tahun Baru Hijriah, Rajab, Isra Mi’raj, Maulid Nabi Muhammad), bagian (5) Memaknai Hari-hari Besar Islam (Bulan Ramadan), bagian (6) Memaknai Hari-hari Besar Islam (Idul Fitri dan Idul Adha). Dengan terbitnya buku ini, semoga dapat menambah wacana-wacana keagamaan, serta pengembangan khazanah keislaman dan keberagaman dan keberagamaan di Indonesia khususnya, dan dunia pada umumnya. Di samping itu, penulis berharap buku ini dapat dijadikan sebagai bacaan dan teman berdialektika dengan reflektif dan dinamis.
  • Materi yang dibahas dalam buku ini mempertimbangkan diantaranya fungsi dan peranan mata kuliah Pendidikan Agama Islam, Standar GBPP, Standar Penyelenggaran Pendidikan Agama pada pada Perguruan Tinggi Kementerian Agama RI dan kondisi mahasiswa serta lembaga Perguruan Tinggi, serta substansi Mata Kuliah Agama yang tertera dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI No 84/E/KPT/2020 tentang pedoman pelaksanaan Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi diantaranya a. Agama Islam dalam pengembangan manusia seutuhnya dan sarjana muslim yang professional; b. konsep bertuhan sebagai determinan dalam pembangunan manusia beriman dan bertakwa kepada Allah Swt yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah; c. Islam dalam menjalin kebahagiaan dunia dan akirat, dalam konteks kehidupan modern; d. Integrasi iman, islam dan ihsan dalam membentuk manusia seutuhnya (insan kamil); e. membangun paradigma Qurani dalam menghadapi perkembangan sains dan teknologi modern; f. membukan islam di Indonesia agar Islam dirasakan sebagai kebutuhan hidup, bukan sebagai beban hidup dan kewajiban; g. membangun persatuan dalam keberagaman yang dinamis dan kompleks dalam konteks kehidupan sosial budaya Indonesia yang plural; h. Islam menghadapi tantangan modernisasi, untuk menunjukkan kompatibiltas Islam dengan dunia modern saat ini; kontribusi Islam dalam pengembangan pearadaban dunia yang damai, bersahabat, dan sejahtera lahir dan batin secara Bersama sama; j. peran masjid dalam membangun umat yang releigius-spritualitistis, sehat Rohani dan jasmani, cerdas (emosional, intelektual, dan spiritual) dan sejahtera; dan k. implementasi Islam yang rahmatan lil alamin. Dari uraian di atas, penulis membagi beberapa bab dalam buku ini, diantaranya Bab I, Tuhan Yang Maha Esa dan Ketuhanan (Filsafat Ketuhanan), Bab II, Hakikat, Martabat dan Tanggung Jawab Manusia, Bab III, Moral, Akhlak Mulia dalam Kehidupan, Bab IV, Akhlak Mulia dan Ibadah dalam Kehidupan, Bab V, Kewajiban Menuntut dan Mengamalkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni, Bab VI, Moderasi Beragam dan Kerukunan Antar Umat Beragama, VII, Kehidupan Berkeluarga dan Pengasuhan Anak dalam Islam, Bab VIII, Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera (Masyarakat Madani), Bab IX, Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Bab X, Budaya Akademik dan Etos Kerja, Sikap Terbuka dan Adil, Bab XI, Pandangan Agama Islam Tentang Kesehatan, Bab XII, Pencegahan Terhadap Narkoba dan Seks Bebas, Bab XIII, Ajaran Islam dalam Konteks Kemoderanan dan Keindonesiaan.
  • Masalah fikih perempuan bila dikaitkan dengan realitas kontemporer selalu menarik dan memantik para perempuan untuk ikut berdiskusi. Apalagi hal itu menyentuh ranah publik yang membutuhkan relasi banyak orang dan banyak kepentingan. Tentu wacana beberapa perspektif yang kami gunakan tidak bermaksud menentang dan menolak gagasan di atas. Tapi lebih pada cara pandang baru untuk "menyegarkan" pemikiran fikih perempuan.
  • Buku ini memiliki siginifikasi khusus bagaimana pembaca diarahkan terkait dengan cara memahami seputar penelitian dalam bidang ilmu falak atau dalam istilah lain ilmu astromomi Islam. Penulisan buku ini disesuaikan dengan kebutuhan capaian umum dan capaian khusus pembelajaran sesuai dengan RPS dan pedoman akademik prodi ilmu falak khususnya dalam bidang penelitian ilmu falak. Selain itu, buku yang penulis buat dilengkapi dengan bahan latihan sebagai tugas terstruktur dan mandiri untuk para peserta didik, sehingga diharapkan capaian pembelajaran dapat diserap oleh para mahasiswa secara maksimal.
  • Buku ini ditulis dalam dua Bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dengan harapan agar mahasiswa dapat memahami istilah-istilah Matematika dalam Bahasa Inggris. Materi dalam buku ajar ini adalah logika dan himpunan, dimana materi-materi tersebut dikaitkan dengan konsep pada bidang lain terutama agama Islam. Dengan buku ajar ini, mahasiswa dapat belajar lebih proporsional antara penguasaan materi  logika dan himpunan dengan ilmu lain serta penerapan dalam latihan. Sebagai bahan koreksi diri, penulis mengaharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan buku ajar di masa mendatang. Semoga buku ajar ini bermanfaat.
  • Fisika Inti merupakan matakuliah Fisika lanjutan dalam perkuliahan jurusan Fisika dan pendidikan Fisika. Keberadaan Fisika Inti ini sangat Penting untuk menunjang kemampuan mahasiswa Jurusan Fisika maupun pendidikan Fisika. Tetapi keberadaan buku Fisika Inti yang berbahasa Indonesia masih diperlukan dengan berbagai pencirian. Terlebih keberadaan di Jurusan Fisika dan pendidikan Fisika yang bercirikan Sains-Islam.
  • Buku ini merupakan buku bagian pertama dari Hukum Perdata Islam Indonesia (HPII) yang berisi tentang beberapa aturan dasar regulasi perkawinan di Indonesia dan segala problematika yang melingkupinya baik tetang substansi hukum normatif maupun sosiologis. Di buku ini juga dipaparkan tentang bagaimana hukum perkawinan bisa bekerja di tengah masyarakat yang sangat dinamis dalam konteks perkembangan zaman. Buku ini sangat bermanfaat bagi para mahasiswa, peneliti dan praktisi hukum bidang perkawinan di Indonesia. Seluruh pembahasan yang dipaparkan dalam buku ajar ini diharapkan mampu membantu mahasiswa dalam memahami materi-materi tentang Hukum Perdata Islam Indonesia.
  • Penelitian ini merupakan penelitian seputar Walisongo namun dengan menggunakan pendekatan baru yaitu anlisis wacana kritis. Pendekatan ini akan menganalisa narasi Walisongo yang ada di media sosial YouTube. Meskipun video YouTube tidak semuanya bersifat ilmiah, namun pengaruh YouTube terhadap masyarakat di era digital ini tidak begitu saja dapat diabaikan. Hari ini YouTube dapat berfungsi layaknya perpustakaan. YouTube bukan saja sekedar hiburan namun juga telah menjadi rujukan pengetahuan dan media yang dapat mempengaruhi opini masyarakat. Selama ini masyarakat mempunyai anggapan bahwa Walisongo merupakan tokoh penyebar agama Islam yang moderat. Spirit moderasi yang terdapat pada Walisongo ditunjukan dengan sikap akomodatif Walisongo terhadap budaya lokal dalam menyebarkan Islam di Nusantara. Namun begitu, di media sosi YouTube justru terdapat opini yang berbeda. Walisongo yang dikenal moderat justru dinarasikan berbeda di media sosial khususnya di YouTube. Berdasarkan hal itu, maka penelitian ini berusaha untuk mengetahui bagaimana Walisongo dinarasikan dalam media sosial seperti YouTube. Tidak cukup hanya itu, penelitian ini juga ingin melihat apakah terdapat pengaruh ideologi tertentu, khususnya ideologi agama yang membentuk narasi Walisongo di media sosial YouTube.
  • Belum efektifnya sanksi bagi terpidana korupsi serta besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi me-nuntut para akademisi berinisiatif memberikan solusi permasalahan bangsa tersebut. Salah satu tawaran yang diberikan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah pemberian sanksi perampasan aset terpi-dana korupsi sebagai hukuman pokok dalam perkara tindak pidana korupsi (saat ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang). Penempatan sebagai sanksi pokok ini dirasa sangat penting karena diharapkan akan berkontribusi secara langsung dalam penegakan hukum korupsi, yakni menjadi landasan yang kuat bagi hakim un-tuk memilih sanksi yang tepat bagi pelaku korupsi. Selain itu juga untuk memperkuat keyakinan para hakim dalam memutus perkara korupsi. Inilah sekaligus sebagai upaya yang extra ordinary bagi pe-nanganan korupsi, sebagaimana amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembahasan ini terasa lebih lengkap dengan adanya perspektif hukum pidana Islam (fiqh jinayah). Lebih dari sebagai konsekuensi dan tuntutan atas keberadaan hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum yg hidup (living law) di negeri ini, fleksibilitas hukum pida-na Islam diharapkan dapat memberi kontribusi yang penting dalam perumusan aturan perampasan aset tersebut selain sebagai landasan normatif yang sangat efektif. Atas dasar pemikiran itulah, buku yang merupakan hasil pe-nelitian kolektif penulis ini hadir di tangan pembaca. Selain itu juga dalam rangka melengkapi diskusi yang telah banyak berkembang seputar tindak pidana korupsi menurut hukum pidana dan hukum pidana Islam. Semoga kontribusi pemikiran yang ditawarkan da-pat memberikan wawasan kebaruan yang akan menyempurnakan perspektif terhadap tindak pidana korupsi sehingga dapat memberi arah dan pencerahan pada penguatan landasan dan kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Amin
  • Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi tersebut seti-daknya mengandung dua hal penting yang perlu dicermati; pertama, setidaknya sudah ada upaya untuk mengancam perbuatan korupsi dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, meskipun harus memenuhi persyaratan kondisi tertentu; Kedua, penegakan hukum dan keadilan menjadi faktor penentu apakah ancaman hukuman maksimal tersebut merupakan bukti keinginan yang kuat bagi se-mua elemen bangsa untuk memerangi korupsi dan menghapuskan koruptor dari bumi Indonesia, melalui penetapan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, atau hanya sekedar pemanis dan pelengkap sebuah ketentuaun undang-undang. Bagian kedua ini masih perlu pembuktian seiring dengan perjalanan waktu. Kajian tentang tindak pidana korupsi sudah banyak dilakukan oleh para peneliti dan diterbitkan dalam banyak buku. Beberapa pe-nelitian tentang korupsi menurut hukum pidana Islam masih terje-bak pada perdebatan seputar apa hukuman yang tepat bagi pelaku korupsi. Mereka masih berkonsentrasi pada apakah korupsi itu ter-masuk jarimah hudud ataukah jarimah takzir. Jika merupakan ja-rimah hudud, termasuk jenis hudud yang mana? Jika termasuk ja-rimah takzir, apa kategori jarimahnya? Sementara itu, diskusi dan analisis secara komprehensif dengan melibatkan pendekatan hukum formilnya, seperti asas-asas hukum, serta pertanggungjawaban pi-dananya belum banyak dilakukan.
Go to Top